Gadai Emas di Bank BNI Syariah
Penyedia jasa gadai emas sekarang tidak lagi dominasi oleh pegadaian saja. Beberapa bank juga sudah melihat bahwa prospek jasa gadai emas ini cukup menguntungkan. Buktinya beberapa bank khususnya yang berbasis syariah sekarang sudah membuka layanan untuk jasa gadai emas ini.
Untuk menggadaikan emas di BNI Syariah syaratnya ada 4 :
1. KTP
2. Membuka Rekening (ada yang tanpa biaya bulanan)
3. Emas yang akan digadai (yang ini nggak boleh lupa)
4. Nilai emas minimal Rp 1 jt
Adapun biayanya sbb :
1. Administrasi : Rp 10.000
2. Beli Materai : Rp 7.000
3. Biaya penitipan : 1,6 % dari nilai taksiran perbulan (dihitung perhari)
4. Biaya penutupan : Rp 15.000 (dibayar sewaktu mengambil emas)
Nilai taksiran
Untuk nilai taksiran harga terjadi perbedaan antara nilai emas batangan (lantakan) dengan emas perhiasan. Untuk emas batangan BNI memberikan nilai 90 % dan emas perhiasan hanya 80 %.
Contoh : kita akan menggadai emas batangan 10 gr. nilai taksiran emas per gram Rp 300 rb maka nilai taksiran harga emas = 10 x Rp 300.000 = Rp 3 jt.
Maksimal pinjaman = 90% x Rp 3 jt = Rp 2,7 jt (jika emas perhiasan hanya 80 %)
Biaya penitipan = 1,6 % /bulan dari taksiran. Jadi jika kita menggadai selama 1 bulan biaya penitipan = 1,6 % x Rp 3 jt = Rp 48.000. Jika dihitung perharinya = Rp 48.000/30 = Rp 1.600.
Jadi jika kita hanya menggadai emas taksiran 3 juta selama 10 hari saja maka berarti nilai pengembalian adalah
= (10 x Rp 1.600) + Rp 2,7 jt = Rp 2.716.000
Masa perjanjian
Untuk masa perjanjian di BNI Syariah adalah 2 bulan, dalam 2 bulan tersebut kita harus menebus emas yang sudah kita gadaikan, tapi gimana ya jika kita belum punya uang ? Caranya gampang, jika kita belum punya uang untuk menebusnya maka kita dapat memperpanjang kembali dalam masa 2 bulan kedepan dengan membayar biaya adm dan biaya penitipan
Powered by Max Banner Ads

Recent Comments